Perang hukum antara Samsung dan Apple terus bergulir. Kali ini dari
Belanda, dimana pengadilan Hague telah memutuskan untuk menolak klaim
Samsung mengenai adanya pelanggaran paten oleh Apple. Dengan demikian
maka Samsung tidak berhasil mengupayakan adanya pelarangan penjualan
iPhone dan iPad di Belanda. Hakim juga berpendapat bahwa paten 3G milik
Samsung merupakan bagian dari standar yang esensial. Oleh karenanya
hakim menyarankan kedua perusahaan melakukan negosiasi lisensi atas hal
ini.
Sementara itu di Amerika Serikat, Hakim Distrik Amerika Serikat
mengatakan bahwa Galaxy Tab memang melanggar paten yang terkait iPad.
Namun demikian saat ini belum ada penerapan pelarangan produk Samsung di
Amerika Serikat, setidaknya sampai Apple bisa membuktikan bahwa paten
miliknya adalah sah.
Jika Apple bisa menunjukkan bukti tentang paten ini maka hal ini akan
bisa menjadi masalah besar bagi Samsung. Terutama setelah sebelum ini
pengadilan Australia dan Jerman juga telah menerapkan pelarangan
sementara terhadap beberapa produk Samsung di kedua negara tersebut.
via techradar, sammyhub
0 comments:
Posting Komentar