Minggu, 22 Januari 2012

Detil-Detil Penangkapan Pendiri MegaUpload



Jumat lalu salah satu website file sharing terbesar di dunia, MegaUpload, telah resmi mematikan layanannya karena dituntut oleh Department of Justice di Amerika. Tuntutan ini dilakukan oleh para pemegang hak cipta yang konten mereka di bajak dan di sebarkan di MegaUpload. MegaUpload di klaim telah membuat pemegang hak cipta kehilangan pendapatan sekitar 500 juta dolar atas penyebaran konten pembajakan di MegaUpload.

Menurut Associated Press, MegaUpload sebenarnya adalah website yang berbasis di Hong Kong tetapi konten bajakan mereka berada di server yang terletak di salah satu kota di Amerika sehingga membuat pihak berwenang di sana memiliki hak untuk menutup layanan tersebut. Dalam pernyataannya, Department Kehakiman menyatakan kalau pihak nya telah menangkap pendiri MegaUpload, Kim Dotcom (namanya sebelumnya Kim Schmitz) dan 3 orang karyawan MegaUpload di New Zealand.

Reuters melaporkan bahwa informasi lebih lanjut tentang serangan di rumah Dotcom. Petugas polisi di Selandia Baru mengatakan bahwa ketika mereka mulai serangan itu, Dotcom menolak untuk membiarkan mereka masuk. Inspektur Grant Wormald berkata, 'Meskipun staf kami sudah menunjukkan ID, Mr Dotcom mundur ke rumah dan mengaktifkan sejumlah mekanisme penguncian elektronik. '

Pada akhirnya, Dotcom melindungi dirinya sendiri ke sebuah safe room di rumahnya ketika para petugas polisi memaksa masuk. Polisi harus memotong pintu saferoom untuk akhirnya bisa menangkap Dotcom. Wormald berkata, 'Setelah mereka masuk ke kamar ini, mereka menemukan Mr Dotcom dekat sebuah senjata api. Ini jelas tidak sesederhana mengetuk pintu depan..'

Para polisi juga menyita sejumlah kendaraan di rumah Dotcom sebagai barang bukti. Mobil-mobil tersebut sudah menggunakan plat kustom dengan nama-nama seperti KIMCOM, HACKER, STONED, GUILTY, MAFIA, GOD dan POLICE. Dotcom dan tiga karyawan Megaupload lainnya saat ini di penjara dan menunggu sidang yang akan diadakan di hari Senin. Tiga orang lain yang juga tertuduh dalam kasus itu masih berkeliaran.


via neowin

0 comments:

Posting Komentar