Minggu, 18 Desember 2011

Samsung Tarik Gugatan ke Apple Terkait iPhone 4S, Daftarkan 4 Pelanggaran Paten Lagi




Perkara gugatan hukum antara Samsung dan Apple kembali bergulir. Kali ini giliran pengadilan di Mannheim, Jerman, yang menggelar proses hearing atas tuntutan Samsung kepada Apple terkait pelanggaran paten milik Samsung. Pada sidang ini Samsung mengubah gugatan yang diajukan dengan menarik satu gugatan kepada iPhone 4S namun menambahkan empat paten baru Samsung yang dianggap telah dilanggar Apple.

Samsung kali ini memperkuat tim hukumnya dengan dua firma hukum baru, dengan tambahan paten yang dilanggar Apple. Salah satu paten baru yang dimaksudkan dalam gugatan adalah paten tentang masukan smiley dan dua paten penting Samsung yang bersifat FRAND (paten yang memiliki nilai ganti rugi lisensi tertentu).



Samsung menarik satu gugatan paten yaitu yang terkait dengan chip Qualcomm, yang saat ini dipakai di iPhone 4S. Hal ini karena dalam proses pengadilan terpisah yaitu di Perancis, Samsung tidak memenangkan gugatan kepada Apple atas paten tersebut. Namun demikian upaya ini bukan berarti iPhone 4S tidak disebut melanggar gugatan paten lain yang diajukan Samsung.

Menurut Samsung, upaya pengubahan gugatan ini dimaksudkan agar proses sidang berjalan lebih mulus karena lebih terfokus. Namun menurut Florian Maurice dari FOSSPatents, penambahan gugatan dengan empat paten baru yang diajukan bisa jadi malah memperpanjang kasus. Bisa saja Apple akan mengajukan gugatan balik dengan tambahan paten yang dianggap dilanggar Samsung jika proses ini dilanjutkan.

Samsung saat ini juga menghadapi gugatan hukum dari Apple di Jerman yang terkait dengan pelanggaran paten milik Apple. Pihak Apple menuduh Samsung telah menggunakan paten slide-to-unlock milik Apple secara tidak sah dalam produk-produknya.

Kasus ini menambah panjang daftar gugat menggugat dua raksasa produsen ponsel global ini. Apple dan Samsung pada saat ini masih berperkara hukum di Amerika Serikat, Australia, Korea Selatan, dan beberapa negara Eropa.

via FOSSPatents, PCWorld, CNet

0 comments:

Posting Komentar